Kriteria Pengurus
Pengurus JAC sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar JAC disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan - pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi JAC.
Kriteria Pengurus JAC ditentukan sebagai berikut :
- Anggota JAC;
- Khusus untuk Ketua Umum JAC harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan;
- Pemilik atau pemakai kendaraan jenis roda empat (mobil) khususnya Honda JAzz atau pemerhati pekembangan kendaraan tersebut;
- Mampu mengembangkan JAC.
0 komentar:
Posting Komentar