Kepengurusan Jazz Auto Club (JAC)

Kriteria Pengurus

Pengurus JAC sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar JAC disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan - pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi JAC.

Kriteria Pengurus JAC ditentukan sebagai berikut :
  1. Anggota JAC;
  2. Khusus untuk Ketua Umum JAC harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan;
  3. Pemilik atau pemakai kendaraan jenis roda empat (mobil) khususnya Honda JAzz atau pemerhati pekembangan kendaraan tersebut;
  4. Mampu mengembangkan JAC.

Penulis : JAC " JazzAutoClub " ~ Sebuah Blog Komunitas Honda Jazz

Artikel Kepengurusan Jazz Auto Club (JAC) ini dipublish oleh JAC " JazzAutoClub " pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih atas kunjungan Anda di Jazz Auto Club serta kesediaan Anda membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar