Hak dan Kewajiban Anggota Jazz Auto Club (JAC) :
- Anggota Biasa memiliki hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi JAC;
- Anggota Biasa memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan JAC dan mempunyai kedudukan yang sama dalam JAC sesuai dengan jenis keanggotaanya serta memperoleh semua fasilitas yang disediakan oleh JAC;
- Anggota Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi JAC;
- Anggota JAC berkewajiban;
a.
Menjunjung Tinggi nama baik dan martabat JAC;
b. Membayar iuran wajib dan mengisi formulir yang telah
ditentukan, kecuali Anggota Kehormatan;
c. Menaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga JAC;
d. Melaksanakan keputusan – keputusan yang telah diambil,
baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah Anggota;
e. Menghadiri pertemuan rutin, kecuali Anggota Kehormatan;
f. Khusus bagi Anggota Kehormatan, diwajibkan untuk
memberikan sumbangsihnya kepada JAC dalam hal pembinaan dan pengembangan organisasi
JAC.
Berakhirnya Keanggotan
- Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Ketua Umum JAC/Pengurus JAC;
- Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD / ART;
- Berhalangan tetap;
- Tidak membayar Iuran Wajib selama 6 bulan penuh.
0 komentar:
Posting Komentar