Squad Jazz Auto Club Car's

" This is Squad of Jazz Auto Club "

Member of Jazz Auto Club (JAC)

" Touring to Pangandaran Beach West Java "

Open The World With JAC

" Smile to Sunshine "

Our Team Squad

" Ekspresikan Aksi Mu "

Jazz Auto Club Squad

" Be a Real Man with Honda Jazz "

BADAN PENGURUS JAZZ AUTO CLUB (JAC)

KETUA UMUM YOSA WIANDI, ST
WAKIL KETUA UMUM H. NURWAHID HAKIM, S.Ag
SEKRETARIS SANSAN DONI
BENDAHARA H. ANWAR ASSADAT
KORLAP, HUMAS, PROMOSI DAN ACARA GATOT WALUYO

Kepengurusan Jazz Auto Club (JAC)

Kriteria Pengurus

Pengurus JAC sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar JAC disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan - pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi JAC.

Kriteria Pengurus JAC ditentukan sebagai berikut :
  1. Anggota JAC;
  2. Khusus untuk Ketua Umum JAC harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan;
  3. Pemilik atau pemakai kendaraan jenis roda empat (mobil) khususnya Honda JAzz atau pemerhati pekembangan kendaraan tersebut;
  4. Mampu mengembangkan JAC.

Hak dan Kewajiban Anggota Jazz Auto Club (JAC)

Hak dan Kewajiban Anggota Jazz Auto Club (JAC) :

  1. Anggota Biasa memiliki hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi JAC;
  2. Anggota Biasa memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan JAC dan mempunyai kedudukan yang sama dalam JAC sesuai dengan jenis keanggotaanya serta memperoleh semua fasilitas yang disediakan oleh JAC;
  3. Anggota Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi JAC;
  4. Anggota JAC berkewajiban;
a.    Menjunjung Tinggi nama baik dan martabat JAC;
b.   Membayar iuran wajib dan mengisi formulir yang telah ditentukan, kecuali Anggota Kehormatan;
c.   Menaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JAC;
d.   Melaksanakan keputusan – keputusan yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah Anggota;
e.   Menghadiri pertemuan rutin, kecuali Anggota Kehormatan;
f.    Khusus bagi Anggota Kehormatan, diwajibkan untuk memberikan sumbangsihnya kepada JAC dalam hal pembinaan dan pengembangan organisasi JAC.


Berakhirnya Keanggotan
  1. Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Ketua Umum JAC/Pengurus JAC;
  2. Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD / ART;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak membayar Iuran Wajib selama 6 bulan penuh.


History of Jazz Auto Club


Jazz Auto Club atau JAC dibentuk di Tasikmalaya pada tanggal 22 Januari 2012 dan berkedudukan di Tasikmalaya.
►  Jazz Auto Club atau JAC mempunyai 3 buah asas, yaitu :
  1. Kekeluargaan dan Persaudaraan ; JAC dibentuk untuk menjalin kekeluargaan antara sesama anggotanya pada khususnya, dan antara sesama pemakai kendaraan pada  umumnya;
  2. Tidak berpihak dan bersifat Netral; JAC tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan/atau  melibatkan diri,baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat rasial, keagamaan maupun prinsipil; Kesukarelaan; 
  3. JAC adalah suatu perkumpulan penyuka otomotif yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaanya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi dan/atau golongan. 

► Tujuan dari dibentuknya Jazz Auto Club (JAC) :
  1. Menghimpun dan mengkoordinir para pemilik, pemakai, pemerhati ataupun penikmat kendaraan roda empat khususnya Honda Jazz, dalam suatu wadah atau perkumpulan;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota mengenai teknik ataupun pengetahuan umum mengenai dunia otomotif;
  3. Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki dan mengendarai mobil yang ada;
  4. Saling menghormati sesama anggota JAC dan membantu apabila ada anggota yang sedang mengalamai gangguan teknis maupun non-teknis;
  5. Ikut serta dalam menciptakan iklim disiplin dan tertib berlalu lintas, serta mengkampanyekan safety driving, dengan demikian kerugian dan kecelakaan antara pemakai jalan dan lingkungan dapat dihindari sejauh mungkin;
  6. Menjalin hubungan baik dengan seluruh agen tunggal pemegang merk (ATPM) di Indonesia serta dengan jaringan dealer-dealer nya, Ikatan Mobil Indonesia (IMI), organisasi-organisasi dan/atau perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya, serta bengkel-bengkel yang berada baik di dalam maupun luar negeri.